Pemkab Tegal Alokasikan Rp28,4 Miliar untuk Hibah Pendidikan dan Keagamaan

Jumat 18-03-2022,22:00 WIB

Pemkab Tegal melalui APBD Kabupaten Tegal 2022 telah menyiapkan anggaran senilai Rp 28,4 miliar untuk dihibahkan kepada 135 lembaga penyelenggara pendidikan dan keagamaan seperti taman pendidikan Alquran (TPQ), raudlatul athfal, satuan pendidikan keagamaan, masjid, musala, dan lainnya.

Informasi terungkap saat berlangsung rapat koordinasi pelaksanaan hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemkab Tegal tahun anggaran 2022 di Pendopo Amangkurat, Rabu (16/3) pagi.

Bupati Tegal Umi Azizah saat membuka rapat menekankan syarat penerima hibah harus jelas. Terutama soal legalitas lembaga atau organisasinya, alamat domisili ataupun kantor kesekretariatannya.

Selain itu, verifikasinya juga harus dilaksanakan secara berjenjang dari struktur pemerintahan paling bawah sampai ke camat untuk kemudian dinilai kelayakannya oleh perangkat daerah terkait.

“Perikatan pemberian hibah ini seluruhnya tertuang dalam NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) yang memuat berbagai ketentuan mengenai hak dan kewajiban hingga tata cara pelaporan dan pertanggungjawabannya,” tegas Umi.

Terlebih untuk penyaluran belanja hibah dalam bentuk uang, mekanisme pembayaran melalui transfer rekening bank.

Jika nilainya besar, mekanisme pencairan dapat dilakukan secara bertahap sebagai bentuk strategi pengendalian sekaligus evaluasi pemda kepada penerima hibah.

Umi pun meminta supaya perangkat daerah terkait bisa memberikan penjelasan secara runtut, lengkap dan benar kepada calon penerima hibah, terutama soal pentingnya laporan pertanggungjawaban dan konsekuensi jika tidak membuatnya.

Lebih lanjut Umi juga menegaskan, pemanfaatan hibah dari pemerintah daerah tersebut sesuai antara bantuan yang diterima dengan keluaran dan nilai manfaat yang dihasilkan.

Pihaknya tidak mentoleransi jika ada oknum ataupun pihak-pihak tertentu yang berusaha melakukan pemotongan,

“Tekankan hibah ini adalah uang negara yang dihimpun dari pajak rakyat. Tidak boleh ada oknum atau siapa pun yang memotong atau mengurangi nilai bantuan tersebut dengan alasan apapun ke penerima hibah. Segera laporkan lewat aplikasi Lapor Bupati Tegal yang bisa diunduh di Google Playstore. Lampirkan bukti-buktinya dan jangan lupa pilih opsi rahasia untuk keamanan identitas pelapor. Pasti saya tindaklanjuti,” tandasnya.

Kewaspadaan soal praktik pemotongan dana hibah tersebut penting ia sampaikan. Sebab dirinya tidak ingin ada penerima hibah yang terbebani sehingga memaksanya membuat laporan fiktif.

Manipulasi laporan pertanggungjawaban dapat dideteksi lewat audit keuangan dan mudah ditemukan jika ada indikasi penyimpangan.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal Ahmad Susiyanto menyampaikan sejumlah syarat atau dokumen yang harus disiapkan calon penerima hibah dan bansos.

Di antaranya surat keterangan kantor sekretariat dan domisili lembaga yang ditandatangani oleh lurah atau kepala desa, memiliki badan hukum lembaga berupa akta notaris atau SK Kemenkumham, rekening bank dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) lembaga. Selain itu, disertai pula rencana anggaran dan belanjanya.

Tags :
Kategori :

Terkait