Aparat kepolisian diminta segera bertindak tegas dan menangkap pendeta Saifudin Ibrahim, karena sudah dianggap menistakan agama. Permintaan itu diungkapkan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lebak, Banten.
"Pernyataan pendeta Saifudin Ibrahim itu tentu sangat mengganggu kerukunan umat beragama," ujar Sekertaris FKUB Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori kepada wartawan, Kamis (17/3).
Adapun pernyataan pendeta Saifudin yang dianggap mengganggu, yakni meminta menghapus 300 ayat di Kitab Suci Alquran. Hudori mengatakan masyarakat Kabupaten Lebak punya keberagaman perbedaan keyakinan, suku, bahasa, dan budaya, tetapi kehidupan mereka penuh kedamaian.
Namun, di tengah keberagaman itu terusik dengan pernyataan Saifudin Ibrahim yang berpotensi memecah belah umat beragama dengan menyebar kebencian terhadap umat Islam. Karenanya, FKUB Lebak minta aparat segera menangkap dan menindak tegas Saifudin.
Mereka khawatir menimbulkan kemarahan umat Islam, sehingga dapat mengganggu kerukunan umat beragama. “Kami berharap aparat segera memproses secara hukum Saifudin Ibrahim yang jelas-jelas masuk kategori menista umat Islam,” tegas dia.
Menurut dia, para kiai di Kabupaten Lebak sudah sakit hati dengan pernyataan pendeta Saifudin Ibrahim bahwa madrasah dan pesantren sumber radikalisme.
Padahal, kehadiran pesantren dan madrasah di masyarakat mendukung program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa sehingga dapat melahirkan generasi unggul dengan mengedepankan akhlak mulia.
Begitu juga banyak lulusan pesantren dan madrasah mengabdikan untuk kemajuan umat, bangsa dan negara. "Saya kira pernyataan Saifudin Ibrahim itu sangat menistakan umat Islam sebagai agama "rahmatal lil'alamin" yang menyebar kasih sayang bagi seluruh umat," pungkas dia.
Sebelumnya pernyataan pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta penghapusan 300 ayat Alquran dikecam Panglima Santri Jawa Barat (Jabar), Uu Ruzhanul Ulum. Apalagi, alasannya bahwa Alquran dianggap mengandung ajaran radikal.
Wakil Gubernur Jawa Barat itu juga menyebut pernyataan Saifuddin Ibrahim soal pondok pesantren (ponpes) yang disebut sebagai penghasil produk-produk radikal tidak tepat dan melukai perasaan umat Islam.
Menurut Uu, radikalisme merupakan tindakan yang memaksakan pandangan maupun kehendak yang dilakukan oleh individu maupun kelompok tertentu. Bahkan dengan menghalalkan segala cara. (antara/zul)