Badan Kehormatan DPRD Belajar Sanksi bagi Anggota yang Melanggar Kode Etik

Kamis 17-03-2022,10:40 WIB

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tegal belajar soal sanksi bagi anggota yang melanggar kode etik. Studi komparasi Badan Kehormatan adalah DPRD Kabupaten Kuningan, Senin (14/3) lalu. 

Ketua BK DPRD Kabupaten Tegal, Erni, Rabu (16/3), mengatakan tujuan 
kunjungan kerja untuk belajar mengenai pelaksanaan sanksi bagi anggota DPRD yang melanggar kode etik. 

Studi komparasi itu dipimpin langsung oleh dirinya dan didampingi anggota BK lainnya. Kunjungan diterima oleh Wakil Ketua BK Kabupaten Kuningan Purnomo diruang transit gedung DPRD Kabupaten Kuningan.

Dalam dialognya, BK Kabupaten Tegal mempertanyakan mekanisme penerapan sanksi bagi anggota DPRD yang melanggar kode etik. Bagaimana penerapan sanksi atau tindakan kepada anggota DPRD yang melanggar kode etik di Kabupaten Kuningan.

"Kami meminta pendapat bagaimana BK menyelesaikan permasalahan itu agar tidak terjadi konflik berkepanjangan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Kuningan, Purnomo menjelaskan, kode etik dan tata beracara merupakan produk internal DPRD guna menyatukan persepsi dan pelaksanaan tupoksi dengan berlandaskan ketentuan yang berlaku. 

Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang telah disepakati dan ditetapkan bersama. Namun, keputusan tetap memperhatikan azas setia kawan, sehingga marwah BK tetap terjaga dengan baik. 

Usai studi komparasi, Erni menyampaikan bahwa anggota BK diharapkan bisa meningkatkan kemampuan dan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, diminta semakin mempererat kerja sama dalam membangun daerah dan membangun bangsa, sekaligus menguatkan persatuan dan kesatuan daerah dalam kerangka NKRI. (adv/guh/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait