Logo Halal Baru Tak Berlaku di Aceh, Pengusaha Lokal Pakai Dasar Qonun

Selasa 15-03-2022,05:40 WIB

Para pengusaha di Aceh tidak perlu mengganti logo halal yang dikeluarkan lembaganya. Logo tersebut saat ini masih berlaku hingga lima tahun ke depan.

Penegasan itu diungkapkan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali alias Lem Faisal, terkait berlakunya logo halal baru yang mirip gunungan wayang. Logo baru itu dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menggantikan logo lama yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).  

"Walaupun logo halal yang baru sudah ditetapkan, tetapi logo MUI yang ada tetap berlaku hingga lima tahun," kata Faisal Ali, Senin (14/3). 

Logo halal yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama (Kemenag), papar Lem Faisal,itu adalah amanah Undang-Undang. Namun Aceh juga memiliki kewenangan untuk mengaudit kehalalan produk yang beredar di Aceh. 

Menurut Lem Faisal, untuk menetapkan kehalalan, Aceh berlandaskan pada Qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal. Aturan ini juga mencantumkan sejumlah kewenangan kepada Aceh dalam menetapkan produk halal yang akan diedarkan kepada masyarakat. 

Lebih lanjut Lem Faisal mengatakan logo halal yang baru dikeluarkan oleh Kemenag tidak berlaku untuk seluruh pemilik usaha di Aceh. Di sini, kata dia, yang berlaku tetap logo halal yang dikeluarkan oleh MPU Aceh. 

Sebagaimana dikutip Kantor Berita RMOLAceh untuk pengusaha yang distribusi barang dagangannya ke tingkat nasional, tetap harus mengikuti kewajiban logo yang baru dikeluarkan.

Kebijakan label halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, tidak lagi milik MUI. Label halal dengan logo baru sudah diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tak berlaku lagi. Sebagai gantinya, ada milik BPJPH Kemenag yang segera diberlakukan secara nasional.

“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas,” katanya.

Yaqut mengatakan, nantinya setelah beberapa waktu, masyarakat tidak lagi mengenal label halal yang dikeluarkan MUI. Itu lantaran hal tersebut sudah tidak berlaku lagi di Indonesia.

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Yaqut dalam akun instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3) lalu.

Menurutnya, hal itu mengacu pada keputusan undang-undang mengenai sertifikasi halal yang perlu diselenggarakan oleh pemerintah bukan organisasi masyarakat (ormas). (rmol/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait