Biadab! Ayah Setubuhi Anak dari Istri Kedua Selama 5 Tahun, Korban Sampai Depresi

Selasa 08-03-2022,17:32 WIB

Biadab! Seorang ayah tega menyetubuhi anak kandungnya dari istri kedua selama 5 tahun. Akibatnya, korban lari dari rumah karena depresi.

Pria berinisial S tega menggagahi anaknya dari istri kedua. Selama 5 tahun sang anak disetubuhi hingga akhirya depresi dan kabur.

S beralasan tidak kuat menahan nafsu dan menyetubuhi anak kandungnya selama lima tahun.

Sekarang S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Warga Jalan Sei Belumei Hilir, Desa Tanjung Morawa- A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara telah mendekam di sel tahanan Sat Reskrim Polresta Deliserdang.

Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi menyatakan, tersangka sudah menyerahkan diri dan saat ini dalam proses penyidikan.

Tersangka S  berprofesi sebagai tukang las. S mengakui perbuatan cabul terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sejak tahun 2017. 

Awal mula perbuatan biadab pada korban saat masih berusia 9 tahun hingga akhir tahun 2021.

“Dari pengakuan tersangka ia sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 16 kali,” katanya, Senin (6/3).

Terungkapnya perbuatan tersangka ketika korban lari dari rumah akibat depresi karena kerap dicabuli tersangka. Korban juga selalu takut melihat tersangka.
 
“Korban ditanyai oleh ibu kandungnya dan mengaku telah berulangkali digagahi bapak kandungnya. Mendengar hal ini, ibu korban membuat laporan pengaduan 5 hari lalu,” kata ungkapnya.

Ditambahkannya, pelaku, istri dan mertua serta anaknya tinggal serumah. 

Setiap tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban, tersangka selalu mengancam dengan kekerasan terhadap korban. 

Meskipun korban berteriak namun tak mampu melawan tersangka sehingga korban dengan terpaksa melayani tersangka.

"Atas perbuatannya itu, tersangka S dijerat Pasal 81, 82 UU Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya dikutip dari Fin.co.id. (ima/rtc)

Tags :
Kategori :

Terkait