Molor 53 Hari, Denda Kontraktor Malioboro-nya Tegal Sudah Capai Rp466,4 Juta

Kamis 03-03-2022,06:20 WIB

Mimpi warga Kota Tegal untuk memiliki kawasan city walk di Kawasan Jalan Ahmad Yani hingga kiini masih belum terwujud. Apalagi, proses pembangunan lokasi yang digadang-gadang sebagai Malioboro-nya Tegal itu dipastikan molor.

Sampai saat ini proses pembangunannya masih berlangsung, meski sudah terlambat hampir dua bulan dari target. Karenanya, Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Edy Suripno berharap agar proyek itu bisa segera diselesaikan.

Sehingga warga bisa segera merasakan manfaatnya. Utamanya, karena di sepanjang lokasi adalah merupakan poros ekonomi masyarakat Kota Tegal dan sekitarnya. 

Edy Suripno usai memimpin rapat kerja dengan dinas terkait mengatakan hasil rapat dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) diketahui pembangunan di Jalan Ahmad Yani telah mengalami keterlambatan sekitar 53 hari.

Itulah sebabnya kontraktor dikenai denda per hari sekitar Rp8,8 juta. "Kalau sampai hari ini, dari hasil rapat itu sudah mengalami keterlambatan sekitar 53 hari," katanya. 

Politisi yang akrab disapa Uyip itu mengungkapkan jika sampai 9 Maret mendatang belum selesai, keterlambatan sudah 60 hari. Jika ditambah perpanjangan 15 hari, total keterlambatannya menjadi 75 hari. 

"Untuk itu kami menekankan kepada dinas terkait, untuk segera menyelesaikan pekerjaan itu. Kalau sampai tidak selesai maka akan menggunakan mekanisme peraturan kepala daerah (perkada)," ujarnya. 

"Apakah akan dimasukkan ke ubahan dan akan dilakukan pemutusan hubungan kontrak atau bagaimana? Kita akan lihat sampai 9 Maret nanti," ungkap Uyip lagi.

Uyip menegaskan Komisi III mendorong agar pembangunan Jalan Ahmad Yani agar segera mungkin dapat dirasakan manfaatnya. Karena di sana adalah poros perekonomian masyarakat. 

"Selain itu, penataannya juga perlu dikendalikan. Termasuk arus lalu lintas dan area parkirnya," pungkasnya. (muj/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait