Atas perbuatannya, polisi akan menjerat Naim dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.
"Pasal yang disangkakan 351 KUHP ancaman hukuman sampai 7 tahun penjara," tandasnya dikutip dari Fajar.co.id. (ima/rtc)