4 Bulan Diduga Jadikan Anak di Bawah Umur Budak Seks, Polisi Berpangkat AKBP Terancam Dipecat

Selasa 01-03-2022,12:35 WIB

Ulah AKBP M yang dilaporkan karena diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur di rumahnya di Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa membuat citra polisi kembali tercoreng. Propam Polda Sulsel pun langsung meminta maaf.

Propam Polda Sulsel juga berjanji akan mengungkap setuntas-tuntasnya kasusnya. Selain itu, oknum yang mencoreng nama baik Polri akan ditindak tegas, bila terbukti bersalah.

Hal itu dia sampaikan Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Koerniawan, Selasa (1/3), saat mengunjungi rumah korban, belum lama ini.

“Kami berikan penegasan, permohonan maaf atas kejadian ini, dan saya didampingi Dir Polairud Polda Sulsel, memberikan rasa empati, sekalian pendalaman,” kata Kabid Propam.

Karir AKBP berinisial M juga sedang terancam. Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, membuatnya harus ditahan di Propam Polda Sulsel.

Selain ditahan, AKBP M juga terancam karirnya di Korps Bhayangkara itu akan berakhir bila terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Kalau terbukti, bisa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) gitu,” tegasnya.

Hal ini dilakukan pasca korban yang didampingi keluarganya melaporkan AKBP M ke Polda Sulsel. Korban merasa jadi korban persetubuhan sejak Oktober 2021 hingga Februari 2022.

Korban diketahui merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah kedua milik AKBP M di sekitaran Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Di rumah itu, aksi bejatnya diduga dilakukan di sana.

Selama menjadi ART, korban dijanjikan oleh AKBP M akan dibiayai sekolahnya dan akan ditopang ekonomi keluarganya. Namun di balik itu, kehormatan korban justru diduga diambil AKBP M.

Selama empat bulan menjadi korban persetubuhan, korban pun mulai tak tahan. Dia pun menyampaikan ini ke orang tuanya dan melaporkan ini ke Polda Sulsel. (fajar/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait