Gus Nur Kumandangkan Azan Diselingi Gonggongan Anjing, LBH Ansor: Bikin Gaduh Aja!

Minggu 27-02-2022,16:23 WIB

Ketua Advokasi dan Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Dendy Zuhairil Finsa merespons dengan tegas aksi Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang mengumandangkan azan, lalu menirukan gonggongan anjing 

“Dia itu harusnya dilaporkan dan ditangkap, bikin gaduh aja. Dia juga residivis, berulang-ulang melakukan hal begini,” lanjutnya.

Menurut Dendy, Gus Nur bisa dipolisikan lantaran dianggap melanggar pasal 156 a KUHP yang melakukan penodaan agama.

Dendy menilai Gus Nur justru melakukan penistaan agama dalam video yang diunggah dengan judul Menag: Adzan Ibarat Gonggong Anjing – Inilah Bentuk Makar Allah yang Nyata melalui akun Gus Nur 13 Official di YouTube pada 25 Februari 2022.

“Justru Gus Nur yang menista agama. Dia yang mencontohkan azan dengan gonggongan anjing di menit 12.08 sampai 12.41,” kata Dendy, Minggu (27/2).

Dendy juga menyebutkan seharusnya Gus Nur dilaporkan ke polisi dan langsung ditangkap.
 
Sebelumnya, Gus Nur dalam video itu menyebut Menag Yaqut mencontohkan azan yang diikuti suara mirip gonggongan anjing.

Dikutip dari JPNN.com, dalam video itu, Gus Nur mendengarkan rekaman pernyataan Menag Yaqut yang menjelaskan tentang surat edaran yang mengatur pengeras suara di masjid. (Rtc/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait