Tagar #TangkapYaqut Trending No.1 Usai Menag Yaqut Bandingkan Suara Masjid dan Gonggongan Anjing

Kamis 24-02-2022,13:00 WIB

Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dianggap membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing menuai komentar netizen. Tak tanggung-tanggung, mereka mendesak polisi untuk menangkap Menag Yaqut.  

Komentar itu pun menjadi trending nomor 1 pengguna sosial media, utamanya twitter. Tagar #tangkapYaqut trending langsung menjadi nomor satu di Twitter Indonesia, Kamis (24/2).

Apalagi ditambah niat pakar telematika Roy Suryo yang berencana melaporkan Menag Yaqut ke polisi atas pernyataannya itu. Sebanyak 16 ribu lebih netizen mengangkat tagar #tangkapYaqut.

Dia dianggap telah membuat gaduh dengan pernyatannya. "Bisa-bisanya seorang menteri agama menganalogikan adzan seperti ini! Seruan untuk memanggil orang sholat pun dianggap mengganggu...Astaghfirullah. #TangkapYaqut," tulis akun  @Mdy_Asmara***

"Ini ada apa kok ramai #TangkapYaqut ? Jangan sampai #TangkapYaqut merebak dimana mana seperti halnya omicron. Rakyat hanya bisa berdoa semoga #TangkapYaqut ini diterima," tulis akun @freedominr***

"Apa yang diucapkan YAQUT menganalogikan SUARA ADZAN Sama dengan SUARA ANJING itu sudah masuk unsur PENODAAN TERHADAP AGAMA ISLAM. Suara ADZAN itu panggilan Shalat Ada juga menyebut nama ALLAH SWT didalam nya. Disamakan dengan ANJING. #TangkapYaqut," tulis akun @Catatan_***

"Saya setuju dgn tagar #TangkapYaqut. Perkataan menag yaqut yg mencontohkan suar toa mesjid dgn suara gonggongan ajing telah menyakiti hati saya sebai muslim... cuit akun @Tengku_Ad**.

Sementara itu, pakar multimedia dan telematika, Roy Suryo berencan mempolisikan Yaqut Cholil Qoumas karena dinilai membandingkan suara pengajian dan azan dari pengeras suara Masjid dengan gonggongan anjing. 

"Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCO yang diduga membandingkan suara Adzan dengan Gonggongan Anjing," kata Roy Suryo dilansir siaran persnya, Kamis 24 Februari 2022. 

Roy menilai, komentar Yaqut melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi 

Dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama. 

"Insyaa Allah siang nanti Jam 15.00 WIB Kami akan Membuat LP di Polda Metrojaya terhadap sudar YCO dengan bukti-bukti Rekaman audio-visual  statemennya dan pemberitaan media-media," kata Roy Suryo. 

Sementara itu, Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Thobib Al Asyhar membantah bahwa Menteri Agama membandingkan gonggongan anjing dengan suara azan. 

Dia menyebut pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat. “Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib Al-Asyhar di Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022.

Thobib menjelaskan bahwa Menag hanya memberikan contoh sederhana terkait Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Tags :
Kategori :

Terkait