Menag Yaqut Buat Fadli Zon Istighfar, Fadli Zon: Urus Haji dan Umrah Saja Tidak Becus

Kamis 24-02-2022,09:50 WIB

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengucap istigfar usai mendengar Menteri Agama (Menag) terkait alasan pengaturan volume suara toa masjid dan musala.

Cara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mencontohkan gongongan anjing sebagai suara-suara lain yang dapat mengganggu membuat Fadli Zon tak habis pikir. 

Menurut Fadli Zon, apa yang disampaikan Gus Yaqut itu justru akan membuat kegaduhan di masyarakat. Dia meminta Menag untuk fokus pada pekerjaan yang menjadi tupoksi kementeriannya.

“Pejabat ini cari-cari masalah yang menimbulkan kegaduhan. Sementara urus yang besar seperti haji dan umrah tak becus,” tuturnya lewat akun Twitter pribadi, Kamis (24/2).

Mantan Wakil Ketua DPR RI itu menilai diksi dan metafor yang digunakan Menag Yaqut salah kaprah dan tidak terkontrol.

Apalagi, penyampaian Menag Yaqut tersebut bisa menimbulkan anggapan bahwa suara toa masjid sama dengan gonggongan anjing.

“Diksi dan metafornya tak terkontrol, apalagi seolah membandingkan adzan atau pengajian dengan suara gonggongan anjing. Astagfirullah,” tutupnya.

Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di Masjid bagi umat Islam akhirnya dijelaskan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. SE itu diedarkan, karena penggunaan pengeras suara yang berlebihan akan menganggu umat agama lain.

Yaqut lalu membandingkan pengeras suara dari Masjid dengan gonggongan anjing. Dia mencontohkan seseorang muslim yang hidup di sebuah kompleks perumahan yang tetangganya memelihara anjing.

"Misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujar Yaqut Cholil Qoumas di Riau yang dilansir dari antara, Kamis (24/2).

Sehingga, Menag bilang, aturan suara dari Masjid dan musala perlu diatur. "Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," katanya.

Menag mengatakan SE itu bukan berarti melarang Masjid dan Musala menggunakan pengeras suara. "Tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam," katanya.

Dia mengatakan bahwa volume suara Toa diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.(rmol/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait