Gandeng Tim LPM, DPRD Kabupaten Tegal Bedah Tiga Raperda

Kamis 24-02-2022,08:10 WIB

DPRD Kabupaten Tegal membedah tiga rancangan peraturan daerah (raperda) bersama Tim Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Semarang di Hotel Gets Semarang.

Tiga raperda itu, yakni Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh, Raperda Tentang Pemajuan Kebudayaan, Raperda Tentang Penyertaan Modal Daerah Pemkab Tegal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal dan Raperda Tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda. 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan, Rustoyo mengatakan bedah raperda terbagi dalam tiga panitia khusus (pansus). Yaitu Pansus I Raperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan kualitas terhadap dan Permukiman Kumuh.

Kemudian Pansus II membedah Raperda Tentang Pemajuan Kebudayaan, dan Pansus III membedah Raperda Tentang Penyertaan Modal Daerah Pemkab Tegal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal.

"Bedah Raperda ini merupakan kerjasama antara DPRD Kabupaten Tegal dengan LPM Untag Semarang. Tujuannya untuk percepatan pemahaman bagi anggota dewan,” katanya.

Salah satu fungsi DPRD yakni legislasi, tambah Rustoyo, sehingga membuat Perda bukan hal yang baru. Hal itu tentu yang menjadi pedoman bagi semua anggota DPRD. Sementara itu ada beberapa anggota DPRD baru, sehingga dibutuhkan pengetahuan dalam penyusunan Perda. 

"Untuk itu kami berinisiatif menyelenggarakan bedah Raperda bagi anggota DPRD Kabupaten Tegal,” tambahnya.

Rustoyo berpesan pada para anggota DPRD yang masuk di Bapemperda bisa lebih menguasai materi-materi agar argumen yang disampaikan dalam pembahasan Raperda bisa meyakinkan dan tidak mudah dipatahkan. Dewan
masih ada tiga Raperda Inisiatif yang masih Jadi PR. Semoga melalui kegiatan ini segera bisa terselesaikan. (adv/guh)

Tags :
Kategori :

Terkait