Ustaz Khalid Basalamah Tak Paham Wayang dan Tidak Bisa Dipolisikan, Profesor Bilang Itu Bukan Delik

Rabu 23-02-2022,09:25 WIB

Polemik wayang dalam Islam yang diungkapkan Ustaz Khalid Basalamah ikut dikomentari Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Prof Henri Subiakto. 

Henri menilai Ustaz Khalid Basalamah tidak paham dengan budaya dan seni Wayang. Sehingga dia dengan mudah mengeluarkan kalimat kebencian kepada Wayang. 

"Ustaz Khalid Basalamah memang tidak paham wayang kulit. Sepertinya belum pelajari sejarah, makna, filosofi, kegunaan dan upaya para wali saat visualkan wayang" kata Henri dilansir, Rabu (23/2).

Meski begitu, Guru Besar Universitas Airlangga ini berujar, Ustaz Khalid Basalamah tidak bisa dipidanakan hanya karena menyinggung Wayang. Sebab apa yang disampaikannya itu adalah tafsir keagamaan. 

"Walau ucapan Basalamah jadi masalah, dia tidak bisa dipidana. Itu bukan delik. Hanya jawab pertanyaan sesuai tafsir keagamaannya," ujar Pro Henri. 

Meski begitu, Guru Besar Universitas Airlangga ini berujar, Ustaz Khalid tidak bisa dipidanakan hanya karena menyinggung Wayang. Sebab apa yang disampaikan Khalid itu adalah tafsir keagamaan. 

"Walau ucapan Basalamah jadi masalah, dia tidak bisa dipidana. Itu bukan delik. Hanya jawab pertanyaan sesuai tafsir keagamaannya," ujar Pro Henri. 

Lebih lanjut Prof Henri menilai, pentas Wayang yang digelar oleh Gus Miftah adalah hal yang wajar. Sebab, Wayang itu punya banyak fungsi. Bisa sebagai hiburan, juga bisa sebagai sarana menyalurkan amarah. 

"Wayang itu media yg punya banyak fungsi. Dari hiburan hingga saluran perasaan. Adegan perang di pentas Wayang bisa jadi lelucon sekaligus katarsis," katanya. 

"Rasa marah bisa disalurkan di pertunjukkan wayang, jauh lebih baik dari dalam tindakan anarkis yg nyata. Malah jadi lucu, walau kontroversi," tutur Prof Henri. 

Ustaz Khalid telah dilaporkan oleh aktor Sandy Tumiwa pada Kamis pekan lalu. Dia dilaporkan karena dinilai telah lecehkan Wayang. 

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTL) Nomor: STTL/50/II/2022/Bareskrim atas nama Sandy Tumiwa terkait dugaan pelanggaran dalam Undang-undang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Tags :
Kategori :

Terkait