Disebut Benci Bahar Bin Smith, Ferdinand Hutahaean Keberatan

Selasa 22-02-2022,16:40 WIB

Dikutip dari RMOL.id, Ferdinand didakwa dengan empat pasal sekaligus.

Pertama, terkait dengan penyebaran berita bohong di media sosial yang berpotensi membuat onar di masyarakat.

Kedua, didakwa telah sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ketiga, Ferdinand didakwa telah menodai suatu agama.

Keempat, dia didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia. (Rtc/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait