Jenderal Dudung menerangkan Brigjen Junior Tumilaar memang berstatus perwira tinggi khusus (patisus) KSAD saat ini dan patisus KSAD bukanlah sebuah jabatan.
“Yang bersangkutan jadi patisus artinya tidak ada jabatan karena masalah kasus sebelumnya,” jelas Jenderal Dudung. (zul/rtc)