Sudah Bau Tanah, Kakek 70 Tahun Imingi Duit Rp1.000 Agar Leluasa Cabuli Anak Tetangganya

Selasa 22-02-2022,04:20 WIB

AR (70), seorang kakek Musi Rawas Utara (Muratara), Sumetera Selatan (Sumsel) tega-teganya mencabuli anak tetanggnya sendiri yang masih di bawah umur.

Ironisnya, kakek yang sudah bau tanah itu melakukannya usai mempedayai korban dengan iming-iming uang jajan Rp1.000. Setelah korban menuruti ajakan pelaku, sang kakek membawa korban ke dalam kamar agar leluasa melakukan aksi bejatnya.

“Sudah kita amankan dari rumahnya di kawasan Kelurahan Muara Rupit,” kata Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui kasat Reskrim Muratara AKP Tony Saputra didampingi Humas Polres Muratara AKP Rahmad Kusnedi, Minggu (20/2) lalu.

AR dibekuk, Jumat (18/2) lalu, setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban. “Korbannya masih anak kecil berusia 5 tahun, modusnya pelaku mengimingi korban uang jajan Rp1.000,” katanya.

Tindakan tak senonoh sang kakek diketahi salah seorang kerabat korban. KA (38), orang tua korban, yang mengetahui peristiwa langsung membawa anaknya ke bidan dan RSUD Rupit untuk divisum.

Korban sendiri mengalami trauma dan nyeri pada kemaluannya. “Korban sempat dipaksa pelaku agar tidak membicarakan kepada siapa saja termasuk orang tuanya, dan mengancam akan mencubit korban jika aksinya ketahuan,” ujar Tony.

Saat diamankan, tersangka AR mengakui siap mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu. “Pelaku ini mengaku dia tergoda dengan tubuh anak tetangganya itu dan mengaku khilaf,” lanjut Tony.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2, Undang-Undang RI, Nomor 1, tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI, Nomor 23, tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sementara, Kanit PPA Polres Muratara, Iptu Nanang kosim menambahkan, rata-rata predator anak yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di daerah Muratara, merupakan orang dekat dan mengenal korban dengan baik.

Motif pelaku, mayoritas menakuti korban dengan ancaman verbal, jika korban tidak mau menurut, dilanjutkan sengan ancaman fisik hingga menggunakan senjata tajam.

“Aksi pencabulan di bawah umur kerap terjadi, karena pelaku lebih leluasa menekan korban, sehingga mau tidak mau korban menuruti keinginan pelaku,” tutupnya. (zul/rtc)

Tags :
Kategori :

Terkait