Baru Ada Sejak Indonesia Merdeka, Suara Toa Masjid dan Musala Dibatasi Menag 100 Desibel

Senin 21-02-2022,20:20 WIB

Aturan baru Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) disinggung tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau Gus Umar. 

Aturan baru itu berkaitan soal penggunaan toa atau pengeras suara masjid. Pernyataan Gus Umar itu diungkapkan melalui media sosial Twitter-nya, Senin (21/2).

"Sejak Indonesia merdeka baru kali ini toa masjid diatur penggunaannya oleh Menag. Yassalam Pak Menag," ujar Gus Umar.

Sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkan edaran perihal aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menteri Agama, dikutip dari Antara.

Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Tapi di sisi lain, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga diperlukan upaya demi merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Adapun pedoman penggunaan pengeras suara tersebut di antaranya meliputi, pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/mushala.

Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 desibel, hingga dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, salawat/tarhim. (zul/rtc)

Tags :
Kategori :

Terkait