Anies Kembali Digugat Warga, Kali Ini soal Ganjil Genap: Masuk Tol Bayar Kok Keluarnya Ditilang

Senin 21-02-2022,18:15 WIB

Sejumlah warga kembali menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke Mahkamah Agung (MA). Kali ini terkait kebijakan peraturan ganjil-genap (gage).

Mereka menganggap kebijakan yang diteken Anies Baswedan itu merugikan. Akibat, Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 tahun 2019, warga yang keluar tol di jalan jalur gage akan langsung ditilang.

Pergub tersebut yakni tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap tertanggal 6 September 2019

Enam warga yang mengajukan gugatan antara lain Heru Widodo, warga Kota Bekasi; Imam Anshori Saleh, warga Cipayung; Supriyadi, warga Bandar Lampung; Endin Amirusin Dahlan, warga Bandung Barat; Ferdiaz Muhammad, warga Cakung; dan Janwardisan Hernandika, warga Kota Bekasi.

"Kan kita masuk tol bayar, kok keluar nggak boleh. Malah ditilang," kata salah seorang penggugat, Dhimas Pradana, warga Kota Bekasi, Senin (21/2).

Diungkapkan Dhimas, Pergub tersebut membuat ruas jalan gage semakin luas. Dalam pergub itu juga berlaku bagi pemobil yang keluar langsung dari tol yang berada di jalur gage.

"Kalau aturan lama, gage tidak berlalu bagi pengendala mobil yang exit tol hingga persimpangan terdekat. Begitu sebaliknya. Kalau sekarang, tidak. Jadi kalau saya dari Cawang, lalu keluar di exit Tol Semanggi, maka langsung ditilang. Ini kan nggak adil," ujar Dhimas seperti yang dilansir detik.com.

Dia mengatakan hal itu juga berlaku di beberapa exit tol lain. Seperti di exit Tol Pancoran, exit Tol Rawamangun atau exit Tol Becakkayu. Sayangnya, tidak ada pemberitahuan di setiap exit tol akan ditilang karena masuk jalur ganjil-genap.

"Peraturan ini berpotensi merugikan banyak masyarakat. Kalau saya mau keluar menuju Senayan, lewat mana saya exit tolnya? Kan jauh banget mutarnya," kata Dhimas.

Dhimas menepis ada muatan politis di balik gugatan itu. Dia mengaku hanya ingin meluruskan peraturan yang ada. Gugatan di atas sudah didaftarkan ke MA akhir pekan lalu.

"Tidak ada maksud politik, semata-mata karena berpotensi ditilang bila keluar tol," ucap Dhimas.

Dhimas dkk meminta MA menyatakan Pasal I angka 1 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap tertanggal 6 September 2019 batal demi hukum.

Dhimas dkk beralasan perluasan larangan ganjil genap di 25 ruas jalan umum dan 28 ruas gerbang tol bertentangan dan tidak sejalan dan bertentangan dengan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan.

Selain itu, beber Dhimas, juga bertentangan dengan Pasal 8 dan Pasal 88 PP No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol dan dengan asas kejelasan tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a UU No. 12 Tahun 2011.

Dhimas juga menyebut pergub itu bertentangan dengan asas "ketertiban dan kepastian hukum" sebagaimana diatur dalam pasal 6 huruf i UU No. 12 tahun 2011; dan asas pengayoman dan asas keadilan, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf g UU No. 12 Tahun 2011.

Tags :
Kategori :

Terkait