Abu Janda Minta Polisi yang Terlibat di KM 50 Dibebaskan: Terbukti FPI Organisasi Teroris

Senin 21-02-2022,18:20 WIB

Pada kasus ini, dua anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya, yakni Ipda MYO dan Briptu FR, diseret ke meja hijau. 

Keduanya didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. (Rtc/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait