Perwakilan buruh di Kabupaten Brebes, Senin (21/2) pagi mendatangi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) setempat.
Kedatangan mereka tidak lain untuk melalukan audiensi terkait penolakan terhadap kebijakan Jamina Hari Tua (JHT) yang ditetapkan pemeritah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Dalam audiensi tersebut, mereka ditemui langsung Kepala Dinperinaker Kabupaten Brebes Warsito Eko Putro, di aula kantor setempat.
Dikatakan Eko, kedatangan mereka tidak lain untuk menyampaikan aspirasi terkait kebijakan JHT. Sebab, mereka menilai kebijakan JHT itu tidak berpihak kepada buruh.
Padahal terkait semua itu ada urutan regulasinya. Yakni, Undang-Undang nomor 20 tahun 2004 terkait Jaminan Sosial.
Kemudian, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua(JHT) dan Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Intinya, dalam audiensi ini para buruh menolak terkait kebijakan JHT. Karena mereka menilai itu tidak berpihak kepada buruh," ujarnya.
Dijelaskannya, dalam audiensi tersebut para buruh meminta Pemkab Brebes bisa mengusulkan kepada kementerian atas penolakan tersebut.
Namun sesuai kedudukannya, kata dia, Pemkab Brebes hanya sebatas sebagai mediator atau memfasilitasi terhadap persoalan tersebut.
"Kami tadi sudah menjelaskan kepada mereka (buruh-red), tentang kedudukan dan wewenang Pemkab Brebes terkait kebijakan ini. Sebab, semua ini menjadi ranah pusat," jelasnya.
Ditambahkannya, para buruh juga mendesak pemkab mengeluarkan surat penolakan tersebut. Bahkan, mereka mengancam akan turun ke jalan untuk melakukan aksi unjuk rasa jika surat tersebut dalam tiga hari tidak dikeluarkan.
Untuk itu, pihaknya telah melakukan pembahasan bersama baik dengan tim teknis dan hukum. Di sisi lain, pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jateng untuk menyikapi persoalan tersebut.
Dari hasil itu, pihaknya akan mengundang kembali para buruh untuk duduk bersama.
"Setelah mendapatkan arahan dari provinsi, rencananya besok kami akan undang kembali mereka. Yang jelas, kami (dinperinaker) kedudukannya sebagai mediator atau fasilitator," pungkasnya. (ded/ima)