Jabatan Anies Berakhir 16 Oktober 2022, Ketum JMN: Sangat Menguntungkan, Selama IniBeliau Menjadi 'Tahanan Kot

Senin 21-02-2022,11:45 WIB

Jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang habis Oktober 2022 nanti, akan sangat menguntungkannya untuk maju ke Pilpres 2024. Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Jaringan Nasional Mileanies (JMN) Pusat, Muhammad Ramli Rahim.

Menurut Ramli, dengan begitu Anies memiliki waktu yang lebih banyak untuk keliling Indonesia. "Selama ini beliau menjadi 'tahanan kota'. Beliau tidak bisa ke mana-mana," kata Ramli sebagaimana yang dilansir CNNIndonesia.com, Minggu (20/2).

Selama ini, beber Ramli, Anies hanya punya waktu Sabtu dan Minggu untuk berkeliling ke daerah-daerah. Dalam kunjungannya itu pun berisiko, karena sering digoreng lawan-lawan politiknya.

Ditegaskan Ramli, masa jabatan Anies di DKI Jakarta yang akan berakhir 16 Oktober 2022 mendatang sudah cukup. Anies selama lima tahun kepemimpinannya sudah berbuat banyak untuk membangun DKI Jakarta.

Itulah sebabnya Anies sudah saatnya untuk mempersiapkan diri menuju Pilpres 2024. Ramli menginginkan Anies punya banyak waktu luang untuk safari ke daerah untuk menggalang dukungan sebagai calon presiden.

"Mas Anies harus naik ke level lebih tinggi sehingga bisa menyelesaikan masalah yang lebih banyak," ungkap Ramli.

Lebih lanjut, Ramli mengaku mendukung perpanjangan masa jabatan kepala daerah demi demokrasi. Namun, mereka tidak ingin Anies terus-menerus menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.

"Khusus untuk Mas Anies, kami sebagai kelompok yang menginginkan beliau memimpin republik ini, justru berharap Mas Anies enggak lanjut lagi untuk jabatan berikutnya atau diperpanjang masa jabatannya," katanya.

Sebelumnya, sejumlah pakar mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Usulan itu disampaikan karena Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) mengatur tak ada pilkada pada 2022 dan 2023.

Ratusan daerah akan dipimpin oleh aparatur sipil negara (ASN) yang dipilih Presiden Joko Widodo. Mereka akan menjabat hingga ada kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

"Penyelenggara pemerintahan daerah ini menurut hukum dasar wajib dipilih (elected). Haram hukumnya bila diangkat (appointed), kecuali keadaan darurat, seperti kepala daerah dan wakilnya minta cuti kampanye atau di-OTT KPK," kata pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan lewat keterangan tertulis, Kamis (17/2). (cfd/fra/rtc)

Tags :
Kategori :

Terkait