Oleh: Hanif Asyfilla Putra*)
Pada 21 Desember 2021 lalu, Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan sistem pembayaran cepat Bank Indonesia atau BI-Fast di 21 bank. BI-Fast merupakan infrastruktur sistem pembayaran yang disediakan Bank Indonesia yang dapat diakses menggunakan aplikasi industri sistem pembayaran.
Tujuannya untuk memperlancar transaksi pembayaran ritel untuk masyarakat umum. Bank sentral memberikan banyak manfaat kepada bank atau klien yang berpartisipasi melalui sistem pembayaran ini, mulai dari waktu penyelesaian transaksi yang lebih cepat hingga keamanan yang lebih baik hingga tingkat transaksi yang lebih rendah.
Sistem BI-Fast menawarkan biaya transfer antar bank sebesar Rp2.500 per transaksi, lebih rendah dari Rp6.500 per transaksi yang ditawarkan oleh Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI).
Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, BI Fast merupakan salah satu bentuk transformasi digital untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan serta mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai salah satu implementasi dari visi blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025.
BI Fast merupakan tonggak penting dalam transformasi sistem pembayaran nasional, seperti pelaksanaan BSPI 2025, QRIS, SNAP, dan legislasi sistem pembayaran.
Hal ini membuat para nasabah mendapatkan keuntungan dengan biaya penurunan transfer bank dengan adanya kebijakan BI-Fast. Layanan tersebut memudahkan nasabah jika melakukan transaksi non tunai.
Apalagi dengan keadaan yang sulit semenjak virus covid 19 datang ke Indonesia masyarakat melakukan berbagai transformasi untuk mengubah transaksi langsung diganti ke non tunai atau digital.
Selanjutnya, dengan layanan BI-Fast, konsumen akan dapat melakukan transfer online hanya dengan menggunakan nomor ponsel atau alamat email penerima. Selain itu, BI telah menetapkan batasan transfer maksimum Rp250 juta melalui BI-Fast, dengan minimum pembayaran Rp1.
BI-Fast juga lebih adaptif dibandingkan metode pembayaran Real Time Gross Settlement (RTGS) yang membutuhkan Rp100–250 juta. Keunggulan layanan BI-Fast selanjutnya adalah kecepatan penyelesaian pembayaran yang hanya sekitar 25 detik.
BI-Fast berbeda dengan model transaksi SKNBI karena memungkinkan waktu penyelesaian yang lebih cepat untuk transaksi besar. Hal ini sangat meberikan keuntungan tersendiri untuk nasabah dalam hal transaksi.
Dengan dikuranginya biaya yang semula Rp6.500 turun menjadi Rp2.500. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir lagi mengenai biaya transaksi yang agak lumayan besar dari rekening yang berbeda.
Secara khusus, kepesertaan BI-Fast dapat diakses oleh bank, lembaga non bank, dan pihak lain yang memenuhi persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan.
Dalam PADG No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Pembayaran Cepat (BI-FAST), terhitung mulai 12 November 2021 lalu, BI juga telah menetapkan peraturan pelaksanaan BI-FAST sebagai pedoman bagi calon peserta. dan peserta BI-FAST.
ASPI memberikan saran strategis dan konstruktif tentang investasi yang efisien dan model bisnis yang berkelanjutan selain mengatasi masalah teknis. Sesuai dengan hak dan kewajiban penyelenggara, peserta, dan SRO, tujuan industri dan anggota asosiasi juga terserap.