Diungkapkan kapolres, kasus ini terungkap dari patroli siber yang dilakukan kepolisian. Yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap.
Meski berawal dari ketertarikan dan gurauan, namun tindakan pelaku merupakan bentuk pelecehan. Tidak hanya itu, perbuatannya menyebarkan hingga menjual adalah pelanggaran terhadap UU ITE.
Sebab, pelaku dengan sengaja mendistribusikan konten berbau pornografi secara digital lewat sejumlah akun.
ARM terancam UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (Rtc/ima)