Ustaz Khalid Basalamah akhirnya resmi dilaporkan Bareskrim Polri. Hal ini terkait dengan ceramahnya yang menyangkut wayang dan dianggap mengharamkan.
Laporan polisi sudah dilayangkan seorang aktor bernama Sandy Tumiwa. Dia melaporkan Ustaz Khalid Basalamah karena ceramahnya yang dianggap mengharamkan wayang.
Ustaz Khalid Basalamah dilaporkan ke polisi lantaran ucapannya yang menyebut wayang haram dan harus dimusnahkan.
Terkait hal ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan itu. Laporan itu masuk dalam dugaan ujaran kebencian yang kini masih didalami polisi.
“Kami telah terima laporan tentang dugaan penyebaran ujaran kebencian atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, sebagaimana dalam Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis Pasal 156 KUHP, Sabtu (12/2) di Jakarta pusat,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (18/2).
Diketahui, dalam perkembangan Islam di Indonesia, wayang digunakan sebagai media penyebaran islam oleh Wali Songo.
Islam tidak menyebarkan kebencian, dan tidak mengajarkan umatnya untuk melontarkan narasi yang bisa membuat perdebatan. Tugasnya hanya satu, menyampaikan risalah Tuhan.
Koordinator Pepadi Wilayah Banyumas Raya Bambang Barata Aji mengatakan, awalnya para pedalang tidak mempermasalahkan pernyataan Ustadz Khalid Basalamah, yang menyebut wayang haram dalam pandangan Islam.
Namun pernyataan lainnya yang disampaikan Khalid Basalamah terkait wayang harus dimusnahkan memancing amarah pada pedalang.
“Kalau hanya dinyatakan dilarang dalam Islam, itu sudah biasa. Tapi dalam anak kalimat berikutnya ada ujaran ‘lebih baik dimusnahkan’, ini sangat menyakitkan kami,” katanya, dilansir dari ANTARA, Selasa (15/2).
(Rtc/ima)