Kementerian ESDM Klaim Tambang Wadas Tak Butuh Izin, Dalihnya PSN

Kamis 17-02-2022,20:55 WIB

Karena digunakan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), yakni pembangunan Bendungan Bener, penambangan andesit di Desa Wadas, Purworejo diklaim tidak perlu izin.

Hal ini seperti dikatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Menurutnya, pertambangan andesit di Desa Wadas tak perlu Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menurut Menteri Arifin, mengingat ini menjadi kepentingan nasional, material batu quarry diproduksi hanya untuk keperluan material proyek, tidak untuk dikomersialkan. 

"Jadi tidak ada diberikan izin pertambangan," kata Menteri Arifin dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (17/2).

Namun demikian, ESDM memberi izin kepada PUPR dengan tujuan untuk pembangunan Bendungan Bener yang diprakarsai Ditjen Sumber Daya Air.

Dengan catatan, Kementerian ESDM melarang pertambangan tersebut untuk kepentingan komersil.

Senada dengan Menteri Arifin, Dirjen Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin menyebut pertambangan di Wadas memang tidak memerlukan izin. 

Sebab dalam regulasi, izin pertambangan hanya diberikan kepada badan usaha.

Dikutip dari RMOL, warga Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo beberapa hari lalu bergejolak saat aparat datang untuk mengawal pengukuran lahan. (Rtc/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait