Kedapatan melanggar aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 terkait kapasitas kafe, Holywings Cafe milik Hotman Paris di Jalan Pajajaran terancam ditutup Wali Kota Bogor Bima Arya.
“Kalau ada pelanggaran pasti kita tindak tegas, siapapun itu kita tindak tegas dan peringatkan dan sangat mungkin kita tutup sementara,” tandasnya, Senih (14/2).
Diketahui, dalam aturan PPKM level 3 melalui Surat Mendagri, kapasitas kafe hanya diperbolehkan sebanyak 25%. Namun setelah cek ada sekitar 40%. Berarti ada pelanggaran dikenakan sanksi denda.
Bima Arya mengancam menutup apabila tempat usaha ini kembali kedapatan melakukan pelanggaran aturan PPKM.
Selain Holywings Café, ADAMAR juga diancam Bima Arya. ADAMAR dan Holywings telah dikenakan sanksi administratif senilai Rp1 juta.
“Kalau ada pelanggaran sekali lagi, kita tindak tegas dengan denda bahkan bisa kita tutup,” kata Bima.
Menurutnya, berdasarkan edaran Menteri Dalam Negeri, aturan di PPKM level 3 jika tempat usaha beroperasi sebelum pukul 18:00 WIB, mereka wajib tutup pada pukul 21:00 WIB.
Sementara, bagi tempat usaha yang baru beroperasi mulai pukul 18:00 WIB, mereka diperbolehkan operasi hingga pukul 00:00 WIB.
Dikutip dari Fajar, apabila, ada tempat usaha yang melanggar jam operasional tersebut, pihaknya tidak akan segan untuk menerapkan sanksi. (Rtc/ima)