Polda Jateng, lanjut Kabidhumas, tidak segan memproses penyebar kebencian pengelola akun-akun provokatif tersebut melalui jalur hukum.
"Untuk itu dihimbau agar para pelaku penyebar termasuk pengelola akun provokatif untuk menghentikan kegiatannya. Polri tidak segan untuk menindak pelaku penyebar kebencian dan pengelola akun provokatif," tegasnya. (zul/rtc)