DPRD Kabupaten Tegal Bentuk Dua Raperda Inisiatif, Ini Rinciannya...

Kamis 10-02-2022,08:20 WIB

DPRD Kabupaten Tegal sedang membentuk dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif. Yakni Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tegal, Miftachudin, Kamis (10/2) mengatakan, saat ini kedua raperda itu sedang dalam pembahasan.

Seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Tegal juga sudah menyetujui kedua raperda tersebut. Hal itu dibuktikan saat rapat paripurna tentang jawaban bapemperda atas pemandangan umum fraksi terhadap dua raperda inisiatif tersebut yang digelar di gedung DPRD setempat.

Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra, Rudi Indrayani. "Fraksi di DPRD Kabupaten Tegal ada enam. Dan semuanya menyetujui pembentukan dua raperda ini," katanya. 

Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah ini, tambah Miftachudin, mendasari pada amanat yang tertuang dalam Undang- Undang  Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan  Daerah. Dalam hal itu, pemerintah daerah bertanggungjawab untuk melakukan pemajuan kebudayaan.

Sedangkan Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda, merupakan tindaklanjut dari amanat Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 Pasal 1 angka 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Karenanya, Dewan akan membentuk perda secara terencana, terpadu, dan sistematis. Sementara, dari 6 fraksi di DPRD menyatakan setuju dan mendukung atas pembentukan kedua raperda inisiatif itu.

"Semoga kedua raperda inisiatif ini bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Tegal, dan bisa dilaksanakan sebaik-baiknya," tambahnya.

Fraksi PDI Perjuangan, Nursidik menyetujui dua raperda itu untuk segera dijadikan Perda. Hal senada disampaikan ketua Fraksi Partai Gerindra, Ninik Budiarti, yang menyatakan setuju kedua raperda tersebut untuk dibahas di tingkat selanjutnya.

Sementara untuk Fraksi Partai Golkar, PPP Nurani Rakyat dan Demokrat Sejahtera juga menyatakan hal yang sama. Mereka setuju dengan kedua raperda itu untuk segera dijadikan perda. 

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Moh Faiq menambahkan, dalam waktu dekat ini, kedua raperda itu akan segera dijadikan perda. (adv/guh)

Tags :
Kategori :

Terkait