Para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di wilayah Kota Tegal, diminta untuk menutup usahanya pada jam-jam yang sudah ditentukan. Itu menyusul naiknya level PPKM di Kota Bahari menjadi level 3.
Terkait itu, petugas gabungan dari Polres Tegal Kota dan Satpol PP menggelar patroli dan operasi yustisi. Sasarannya para pedagang dan pengunjung lesehan di wilayah Kota Tegal, Selasa (8/2) malam.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, operasi yustisi kembali digiatkan menyusul status Kota Tegal yang naik ke level 3 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No. 09 Tahun 2022. Namun, kegiatan tidak disertai penindakan.
"Petugas yang terdiri dari anggota Polres Tegal Kota dan Satpol PP hanya memberikan sosialisasi dan mengingatkan tentang pembatasan jam operasional bagi para pedagang serta penekanan pemberlakuan protokol kesehatan," katanya.
Menurut Kapolres, melalui kegiatan itu, diharapkan masyarakat utamanya akan mematuhinya, sehingga level Kota Tegal bisa kembali turun ke level 1. Bagi, PKL yang buka sejak pagi, pukul 21.00 WIB harus sudah tutup.
"Kemudian, untuk yang buka sejak sore atau malam, maksimal sampai pukul 00.00 WIB juga harus sudah mengemasi lapaknya dan segera tutup," pungkasnya. (muj/ima)