Penghentian kasus Arteria Dahlan menimbulkan polemik, tak hanya di kalangan pakar pidan tapi juga masyarakat. Kebanyakan menyayangkan cepatnya polisi menghentikan kasus yang diduga melecehkan bahasa sunda itu.
Salah seorang di antaranya adalah Wasekjen DPP PA 212, Novel Bamukmin. Dia menilai pernyataan Arteria Dahlan itu pantas untuk dipersangkakan dengan UU ITE.
Menurutnya, pernyataan Arteria Dahlan menjurus kepada Pasal UU ITE, yaitu Pasal 28 ayat 2 No 19 Tahun 2016.
“Arteria Dahlan wajib untuk diproses di kepolisian karena diduga masuk unsur pidana yang menjurus Pasal UU ITE,” kata Novel.
Novel menyebut seharusnya kasus yang dihentikan itu, adalah kasus yang kini menimpa Edy Mulyadi. Namun karena Edy Mulyadi yang kritis terhadap pemerintah, sehingga kasusnya pun langsung diproses.
Edy Mulyadi sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Padahal Edy Mulyadi juga sudah meminta maaf kepada masyarakat Kalimantan.
“Kasus Edi Mulyadi atau baru bahasa kiasan maka dengan gampang terjerat karena memang orang yang tidak sejalan dengan rezim saat ini,” ujarnya saat dihubungi Pojoksatu.id, Senin (7/2).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya pastikan bahwa laporan masyarat Sunda terhadap Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan tak bisa diproses.
Alasannya apa yang disampaikan Arteria Dahlan itu merupakan pernyataan dan pendapat seorang anggota Dewan.
Alasan lain tak bisa mempidanakan anggota DPR RI karena ada Undang- undang MD3 yang melindungi hak anggota dewan yang meliputi MPR, DPR, DPRD dan DPD.
Undang-undang ini berisi aturan mengenai wewenang, tugas, dan keanggotaan MPR, DPR, DPRD dan DPD.
“Penyidik melakukan gelar yang telah melibatkan para ahli. Ahli pidana, bahasa dan ahli hukum berdasarkan keterangan ahli Arteria tidak dapat dipidanakan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di PMJ, Jumat (4/2).
“Sesuai dengan pasa 1 yang menyatakan UU MD3 anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat baik secara lisan atau pun tertulis,” ujarnya. (fir/zul)