Penghentian penyelidikan terhadap Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan terkait kasus bahasa Sunda mendapat sorotan dari banyak pihak.
Bahkan, mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah tidak ketinggalan ikut menyindir dalam cuitannya.
“Berani bicara benar. Bukan asal bicara!” kata Febri dalam cuitan pada akun media sosial Twitter pribadinya, Minggu (6/2).
Febri tidak memungkiri, hak imunitas terhadap anggota dewan memang diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Dalam aturannya, Pasal 224 Ayat 1, disebutkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa cuitannya tersebut tidak cuma ia alamatkan untuk Arteria.
“Perlu saya klir kan, ini bukan terkait orang tertentu. Tapi pemahaman yang tepat tentang hak imunitas seharusnya dalam pelaksanaan juga dijalankan dengan mengingat kewajiban sebagai wakil rakyat. Agar hak imunitas tidak disalahgunakan atau cenderung berarti kebal hukum saja, imunitas bukan impunitas,” tegas Febri.
Dikutip dari Jawapos, polisi tidak memroses Arteria lebih lanjut karena sebagai anggota DPR RI, Arteria dilindungi hak imunitas saat menjalankan tugasnya.
Menurut Febri, hak imunitas Anggota DPR RI dibuat agar berani bicara dan dilindungi hukum saat menjalankan tugas dan membela rakyat yang diwakilinya.
Dia menegaskan, hak imunitas diberikan agar para legislator berani berbicara untuk rakyat. (Rtc/ima)