Terkait dugaan kasus ujaran kebencian berbau isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan tidak bisa dipidanakan.
Hal ini berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan ketentuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3.
"Terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidana, saya ulangi tidak dapat dipidanakan," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan yang telah mendapat limpahan laporan dari Polda Jawa Barat terkait dengan pernyataan Arteria Dahlan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2).
Menurut Zulpan, usai pihaknya melakukan gelar perkara dengan melibatkan ahli bahasa dan ahli hukum, dan menghasilkan kesimpulan bahwa Arteria tidak bisa dituntut sesuai dengan Pasal 224 UU 17/2014.
Pun juga terkait sangkaan di UU ITE, Zulpan menyebut Arteria Dahlan tidak terbukti melanggar, sebab dalam rapat tersebut, Zulpan menyebut Arteria Dahlan berkomunikasi dengan bahasa resmi yakni bahasa Indonesia
"Dalam konteks penyampaian saudara Arteria Dahlan yaitu dalam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi yaitu bahasa Indonesia dan hal ini diatur dalam pasal 33 UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, di antaranya bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi," kata Zulpan dikutip dari RMOL.
Bukan hanya soal di atas, Arteria Dahlan juga selamat akibat adanya hak imunitas yang dimiliki setiap anggota DPR RI.
"Kemudian terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI, yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapaanya pada saat forum rapat resmi," terangnya.
Dengan begitu dapat diartikan, Arteria tidak terjerat kasus pidana apapun.
Sebaliknya, Zulpan meminta kelompok masyarakat yang merasa keberatan untuk melapor ke Majelis Kehormatan Dewan di DPR.
Kepada masyarakat ataupun pelapor kiranya dapat melaporkan hal ini kepada DPR RI di mana dalam hal ini ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI.
"Khususnya yang terkait akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPR RI yaitu kepada MKD atau majelis kehormatan dewan yang bisa dilakukan masyarakat," demikian kata Zulpan. (Rtc/ima)