Edy Mulyadi Lukai 400 Lebih Sub Suku Dayak, Aliansi Borneo Bersatu Tetap Minta Dihukum Adat

Selasa 01-02-2022,11:10 WIB

Edy Mulyadi diminta untuk tulus mengikuti proses hukum dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) tentang Kalimantan tempat jin buang anak.

Harapan itu diungkapkan Jurubicara Aliansi Borneo Bersatu Rahmat Nasution Hamka. Dia berharap Edy Mulyadi juga tidak berdalih atau berkilah lagi.

"Jangan sampai ada dalih atau berkilah lagi sehingga proses hukum ini dapat berjalan dengan cepat," kata Rahmat.

Pasalnya, dirinya dan Majelis Dayak Nasional dan Aliansi Borneo Bersatu tetap menginginkan Edy Mulyadi diproses secara hukum adat. "Itu dalam rangka penebusan secara moral, sehingga ke depan hal ini tidak terjadi lagi," lanjutnya.

Dia juga menjelaskan pihaknya memahami permintaan maaf Edy Mulyadi, tetapi pernyataan Kalimantan tempat jin buang anak tersebut sudah melukai 400 lebih sub suku Dayak, sehingga tetap harus diberikan sanksi adat.

"Harus ada tata aturan dan juga bentuk hukum adat seperti apa akan dikonsolidasi oleh Majelis Dayak Nasional," ucap Rahmat.

Usai pemeriksaan selama delapan jam, aktivis media sosial Edy Mulyadi resmi ditetapkan menjadi tersangka. Pihak kepolisian langsung menahannya untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri.

Tim penyidik memeriksa Edy Mulyadi atas kasus ujaran kebencian sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB.

“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin (31/1) malam.

Ramadhan mengatakan, kepolisian juga langsung melakukan penahanan terhadap Edy. “Penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” tuturnya dikutip dari Fajar.

Kasus yang menjerat Edy Mulyadi ini berkaitan dengan cuplikan video berisi pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Kepolisian pun mengusut belasan laporan yang diterima hingga saat ini sudah berstatus sebagai penyidikan. (jpnn/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait