Anggota Komisi VI DPR RI Mufti A.N. Anam menilai harga minyak goreng di berbagai daerah masih belum sesuai yang disampaikan pemerintah, yakni Rp14.000 per liter.
“Kami menilai bahwa kebijakan yang diambil menurut kami masih gagal total,” tegas Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Kemendag di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (31/1) dikutip dari Fajar.
Kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatasi lonjakan harga dan kelangkaan minyak goreng dinilai gagal total.
Kemendag sebelumnya telah menerapkan kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter, baik ke pasar maupun ke ritel modern yang berlaku di seluruh Indonesia.
Namun, kebijakan yang sudah berlaku sejak 19 Januari 2022 tersebut masih sulit ditemui di masyarakat. (Fajar/ima)