Kondisi terkini Habib Bahar Smith usai disebut sakit di dalam tahanan Mapolda Jawa Barat (Jabar) diungkapkan kuasa hukumnya, Aziz Yanuar. Aziz mengungkapkan kondisi kliennya dalam keadaan baik-baik saja.
"Alhamdulillah, kondisi beliau (Habib Bahar Smith, Red.) sehat," kata Aziz, Minggu (30/1).
Terkait informasi Habib Bahar Smith sempat sakit di dalam tahanan, Aziz tak menampiknya. Namun, saat ini kondisinya sudah membaik.
"Sempat kurang sehat kemarin infonya, tetapi alhamdulillah sudah membaik dan bugar," ujar Aziz.
Habib Bahar saat ini menyandang status tersangka kasus penyebaran hoaks yang disampaikan dalam salah satu ceramahnya di wilayah Bandung Raya.
Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Habib Bahar juga terjerat kasus lain yang sedang digarap penyidik Polda Jabar, yakni dugaan ujaran kebencian berbau SARA. Namun, statusnya di kasus yang merupakan pelimpahan dari Polda Metro Jaya itu masih saksi.
Habib Bahar dan Eggi Sudjana dilaporkan oleh Husin Shihab ke Polda Metro Jaya. Laporan terhadap keduanya teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 7 Desember.
Keduanya diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 KUHP. Belakangan terungkap, alasan pelaporan terhadap keduanya lantaran dianggap memelintir pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman tentang 'Tuhan kita bukan orang Arab'. (jpnn/zul)