Dua sejoli I (21) dan pacarnya, DS (20) harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan polisi. Keduanya ditangkap polisi saat menginap di sebuah hotel.
Sebelumnya mereka lebih dulu menjual sepeda motor hasil curiannya kepada seseorang di Bojonegoro. Mereka berdua nekat mencuri, karena butuh uang untuk kegiatan sehari-harinya.
Awalnya, I dan DS mengincar sepeda motor Honda Scoopy dari sebuah tempat kos di Ngawi, Jumat (21/1). Namun, saat akan membawa kabur sepeda motor incarannya itu ternyata dikunci stang.
Padahal, sepeda motor kekinian itu sudah terlanjur dikeluarkan dari halaman kosan. lantaran gagal membuka kunci stang, I lalu mengembalikan sepeda motor tersebut ke tempat semula.
Mereka mulus beraksi karena penghuni kos semuanya sudah tertidur lelap. Gagal membawa kabur target buruannya, sepasang kekasih asal Blora ini kemudian ganti mengincar sepeda motor yang diparkir di sebelah Honda Scoopy.
Berhasil. Mereka kemudian kabur dari Ngawi untuk mmenghilangkan jejaknya. Oleh keduanya, hasil curiannya itu dijual melalui media sosial.
Supaya tidak terendus petugas, I dan DS hidup berpindah-pindah dari tempat kos satu ke lainnya setahun terakhir. Namun, polisi tak kalah cermat.
Berbekal rekaman CCTV di lingkungan kos, polisi berhasil mengidentifikasi keduanya sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).
Diawali dari penangkapan EYA (29), warga Bojonegoro akhirnya jejak pelarian sepasang kekasih itupun terlacak. EYA adalah orang yang membeli sepeda motor curian yang ditawarkan melalui media sosial oleh mereka.
Polisi juga berhasil mengungkap identitas EYA, yang elakangan diketahui sebagai penadah. EYA ditangkap polisi, setelah membeli sepeda motor curian yang dijual I seharga Rp1,1 juta.
Dari EYA ini pulalah polisi akhirnya menemukan titik terang dan mengendus keberadaan I dan DY. "Keduanya ternyata menginap di sebuah hotel. Kami amankan tanpa perlawanan," ujar Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya.
Mereka yang diketahui sudah setahunan hidup bersama itu di hadapan penyidik tak bisa mengelak lagi. Keduanya pun mengakui telah mencuri.
Sepasang kekasih itu mengatakan kepada polisi uang hasil curian digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari. “Pelaku kami jerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Winaya.
Ternyata tidak hanya kasus pencurian itu saja yang nelibatkan pasangan kekasih itu. I dan DS ditengarai juga terlibat dalam masalah pidana lainnya.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus penggelapan tiga sepeda motor di Blora dan Bojonegoro. (rtc/zul)