Jika Ada yang Jamin Keselamatannya, Edy Mulyadi Siap Datang ke Kalimantan

Sabtu 29-01-2022,08:10 WIB

"Tidak boleh hanya ujaran Edy Mulyadi yang dianggap 'menyinggung' masyarakat Kalimantan yang diproses hukum, sementara ujaran Arteria Dahlan tentang bahasa Sunda yang lebih dahulu dituntut masyarakat Sunda malah dikesampingkan. Polri harus bersikap adil, polri harus bertindak Presisi," bebernya.

Sementara itu, surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi sebagai saksi untuk dimintai keterangannya telah dilayangkan Badan Reserse Kriminal (Bareskri) Polri. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan hal itu, Jumat (28/1).

Bahkan, dalam surat kedua itu disertai perintah untuk membawa Edy Mulyadi, agar hadir memenuhi panggilan penyidik. Edy Mulyadi kembali dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan kasus ujaran kebencian.

Sebelumnya jurnalis senior Edy Mulyadi itu mangkir dari pemanggilan pertama sebagai saksi, Jumat (28/1) kemarin. Yang hadir di bareskrim Polri hanyalah salah seorang tim kuasa hukumnya.

"Ya, panggilan kedua dengan perintah membawa," tegas Kabareskrim.

Dijelaskannya, hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, pemanggilan kedua terhadap Edy Mulyadi dapat disertakan dengan perintah membawa.

Menurutnya, penyidik memiliki mekanisme dan membuat rencana penyidikan terkait perkara tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 112 KUHAP ayat (1) dan (2) serta Pasal 113 yang menerangkan mekanisme pemanggilan terhadap saksi dalam sebuah perkara.

"Kalau enggak pas silakan saja tempuh jalur praperadilan," pungkas Agus. (sua/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait