Ramainya pemberitaan yang berkembang tentang jaksa agung yang menyebut korupsi di bawah Rp50 juta cukup kembalikan kerugian negaranya diluruskan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak ada beberapa hal yang dibahas saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (17/1) lalu.
Awalnya, papar Leonanrd, beberapa anggota Komisi III DPR memberikan pertanyaan kepada Jaksa Agung. Misalnya anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman yang menyampaikan kepada jaksa agung kasus korupsi di bawah 1 juta janganlah diproses.
Tetapi sampai saat ini, didapatkan data banyak kasus korupsi di bawah Rp1 juta masih diproses.
“Hukum tumpul ke atas tajam ke bawah. Alangkah baiknya kalau Pak JA membuat kebijakan supaya kasus korupsi 1 juta ke bawah tidak diproses. Lebih baik proses kasus besar daripada kasus kecil,” sambung Benny dalam rapat tersebut.
Selanjutnya, Anggota Komisi III DPR RI Supriansa juga menyampaikan kepada Jaksa Agung bahwa tidak sedikit kasus dana desa dengan nilai rendah yang hanya beda Rp7 juta, beda Rp5 juta tapi karena masuk di pengadilan mesti ada tuntutan dan akhirnya diputus sekian tahun.
Menurut Supriansa, kalau dipikir-pikir, kalau nilainya kecil seperti itu, dia mengharapkan Jampidsus ada terobosan pengembalian uang daripada di penjara orang ini.
Lebih banyak biaya makan dia didalam ketimbang dengan apa yang kita kejar. Juga bangsa ini memiliki keterbatasan soal ketersediaan Lapas yang sudah over capacity.
“Luar biasa kalau kita paksa masuk tapi nilainya rendah. Apa ada solusi atau memang kita harus lurus tegak memenjarakan orang meskipun nilainya cukup kecil?” tanya dia.
Atas kedua pertanyaan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin pada rapat kerja berikutnya, Kamis (27/1), memberikan penjelasan terhadap perkara-perkara dana desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus menerus (keep going).
Maka diimbau diselesaikan secara administratif dengan cara mengembalikan, kerugian tersebut dan terhadap pelaku dilakukan pembinaan melalui Inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Selanjutnya, Jaksa Agung menjelaskan, terkait perkara korupsi nilai kerugian keuangan negara Rp1.000.000, sesuai data yang kami terima, terdapat satu penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Pontianak dalam perkara Pungutan Liar (Pungli).
Perkara itu melibatkan seorang wasit dengan nilai Rp2.200.000 dan saat ini perkara tersebut masih dalam tahap Pra-Penuntutan di Kejaksaan Negeri Pontianak.
“Perkara tersebut tidaklah berkaitan dengan kerugian keuangan negara, namun terkait dengan upaya pemberantasan pungutan liar (saber pungli),” kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (28/1).
Maka itu, penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional dengan memperhatikan hati nurani dan/atau menggunakan instrumen lain selain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.