Forum Komunikasi Pondok Pesantren Katalisator Pendidikan Pesantren

Jumat 28-01-2022,21:06 WIB

Kehadiran Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Tegal diharapkan mampu menjadi katalisator pengembangan pendidikan pesantren yang adaptif dan peka terhadap kemajuan zaman. 

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal Ahmad Susianto saat pengukuhan pengurus FKPP Kabupaten Tegal masa bakti 2022-2027 di Aula Al-Ikhlas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Kamis (20/1).

FKPP berperan penting sebagai jembatan komunikasi dan perekat keharmonisan hubungan antara pengurus pondok pesantren dengan pemerintah melalui kementerian agama. 

Terlebih fungsi pendidikan pesanten, melalui amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional.

Pesantren, menurutnya juga tidak hanya menyelenggarakan pendidikan keagamaan saja, tapi juga berperan dalam hal dakwah Islam dan pemberdayaan masyarakat di bidang sosial, budaya, lingkungan hidup, kesehatan dan ekonomi.

“Di bidang lingkungan hidup, pesantren bisa menjadi episentrum tumbuhnya generasi penerus yang berperilaku hidup bersih dan sehat serta ramah lingkungan dengan mengajarkan prinsip universal yang berkelanjutan, seperti pengelolaan sampah, air bersih, limbah domestik hingga penghijauan di lingkungan pesantren,” kata Susianto.

Sehingga prinsip annadhofatu minal iman, imbuh Susianto, tidak hanya berlaku untuk diri sendiri dan lingkungan tempat ibadah, tapi juga kebersihan pada kompleks hunian tempat tinggal santri, sarana sanitasi dan tempat belajar santri hingga beranjak ke lingkungan sekitar pondok pesantren.

“Saya titip pesan, outcome dari pendidikan santri kita tidak sekadar mampu bertahan menjaga tradisi, akan tetapi bagaimana mampu menjawab tantangan zaman. Pendidikan pesantren harus tetap fokus menjadi motor penggerak pendidikan yang ideal, yang mampu mengintegrasikan penguasaan bidang ilmu agama dan ilmu pengetahuan umum sekaligus,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FKPP Provinsi Jawa Tengah Fadlulloh usai mengukuhkan pengurus FKPP Kabupaten Tegal mengatakan bahwa pengurus pondok pesantren kiranya bisa memahami bahwa melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 negara hadir untuk menguatkan, memberikan pendampingan, dan menjadikan pondok pesantren sebagai destinasi pendidikan agama.

Selain pengukuhan pengurus, berlangsung pula penyerahan bantuan sarana prasarana MCK dan sanitasi kepada 25 pondok pesantren di Kabupaten Tegal senilai Rp 5 miliar dari anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Satker Wilayah Jawa Tengah. 

Secara simbolis, bantuan tersebut diserahkan kepada pengurus Pondok Pesantren Mambaul Hikmah, Tegalwangi, mewakili pengurus pesantren lainnya.

Ada pula penyerahan alat penyulingan untuk air isi ulang, bantuan dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Cabang Slawi yang diserahkan simbolis kepada perwakilan dari Pondok Pesantren Al Abror, Yamansari, Lebaksiu dan Pondok Pesantren Masbahul Huda Al Amiriyah, Kambangan, Lebaksiu.

Di tempat yang sama, Ketua Dewan Perwakilan Cabang FKPP Kabupaten Tegal Samsul Arifin menjelaskankan FKPP akan memfasilitasi pendaftaran 67 pondok pesantren dan lainnya yang belum terdaftar ke dalam education management information system (EMIS) Pondok Pesantren. 

Ia pun menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada jajaran Pemkab Tegal dan BRI yang telah mendukung serta memberikan perhatian pada pondok pesantren.

Adapun Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal Sukarno dalam sambutannya juga menyampaikan, bahwa terdapat dua hal yang perlu dikembangkan dalam pendidikan pondok pesantren, yaitu transformasi digital dan moderasi beragama. (*/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait