Polisi sedianya dijadwalkan akan memeriksa wartawan senior, Edy Mulyadi, Jumat (28/1) hari ini. Namun, Edy Mulyadi dipastikan tidak memenuhi panggilan polisi tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hanya menerima surat keterangan yang dibawa pengacaranya, Herman Kadir. Herman menegaskan kliennya berhalangan hadir hari ini.
"Kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," kata Herman Kadir, ketua tim kuasa hukumnya di Mabes Polri.
Lebih lanjut, menurut Herman, prosedur pemanggilan polisi kepada kliennya tidak sesuai dengan aturan. "Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP, itu yang pertama," katanya.
Herman mengatakan, harusnya minimal tiga hari pascalaporan, setelahnya baru ada pemanggilan. "Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan itu. Ya nanti dipanggil ulang lagi, kita harus sesuai prosedur artinya," ujar Herman.
Herman menilai peristiwa hukum di kasus Edy Mulyadi ini tidak jelas pelanggarannya. "Nah itu justru di dalam panggilan itu tidak jelas sebagai apa melanggar apa cuma hanya pasal-pasal doang," kata Herman.
Herman mengatakan, kliennya tidak pernah menyebut nama Kalimantan. Hanya frasa 'tempat jin buang anak' tanpa menyebut nama Kalimantan.
"Tidak ada sama sekali menyinggung suku ras adat itu tidak ada sama sekali di dalam konferensi pers itu," ujar Herman.
Sementara, Majelis Adat Sunda juga berencana akan melaporkan Edy Mulyadi ke Polda Jawa Barat. Kemarahan Majelis Adat Sunda itu dipicu Edy Mulyadi yang mengenakan bagian pakaian adat Sunda, yakni iket kepala.
Atribut Sunda itu dipakai Edy saat melontarkan pernyataan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. Rencananya, Edy Mulyadi akan dilaporkan atas dugaan penistaan budaya, penghinaan dan membuat bangsa terpecah belah.
“Ada kemungkinan akan melaporkan ke jalur hakum atas kasus penistaan buadaya, penghinaan, dan membuat pecah belah bangsa,” ungkap Pupuhu Agung Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda Arie Mulia Subagja dilansir dari detikcom, Kamis (27/1) kemarin.
Pelaporan terhadap Edy Mulyadi itu rencananya akan dilayangkan ke Polda Jabar.
“Ada rencana dilaporkan ke Polda Jabar, meski delik kejadiannya di mana kan, tetapi biar polisi yang mengatur apakah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya atau Mabes (Polri). Itu kan ranah kepolisian,” terang dia. (dtc/zul)