Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK) II, Jakarta Utara, Rabu (26/1) malam, digerebek Polda Metro Jaya melalui jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 99 karyawan termasuk seorang manajer.
Tindakan tegas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. “Kami mengamankan satu orang manager yang bertanggung jawab di sini dan 98 orang karyawan.”
Zulpan menjelaskan kantor pinjol ilegal yang tak berizin dari OJK ini mengoperasionalkan 14 aplikasi pinjaman online.
“Tugas mereka terbagi dua, yang pertama ada tim reminder sebanyak 48 orang. Kemudian tim untuk menginatkan atas keterlambatan para peminjam,” beber Zulpan.
Zulpan mengungkapkan dalam mengingatkan keterlambatan ini, para karyawan pinjol ilegal memakai cara-cara yang melanggar hukum. Antara lain mengancam mengupload hal-hal yang bisa menurunkan harkat dan martabat peminjam.
Dia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam hal ini, terutama agar mereka tidak tersandung dalam jeratan hukum.
"Di sini juga banyak pekerja di bawah umur karena kekurangan pengetahuan dalam kegiatan ilegal ini. Jadi harus ada pengawasan agar tidak tersandung persoalan hukum," katanya.
Kegiatan pinjol ilegal bisa dikenakan UU ITE atau UU Perlindungan Konsumen No 8/1999, Pasal 62 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (rmol/zul)