Menurut Petrus, komentar Edy Mulyadi bisa menimbulkan keonaran di masyarakat dan ancaman hukumannya 10 tahun penjara. "Kemudian kedua, Undang-Undang penghapusan diskriminasi dan etnis, dia bilang dengan kalimat jin buang anak," ungkap Petrus.
Terakhir, ketiga Edy disangka melanggar Undang-Undang tentang organisasi masyarakat. Petrus menuding apa yang disampaikan Edy bukan berasal dari pikiran pribadinya. "Di belakang mereka ada kekuatan besar yang terorganisir," duganya. (byu/rm/zul)