Jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Semarang melaporkan Edy Mulyadi ke Mapolrestabes Semarang, Rabu (26/1).
Laporan tersebut terkait dengan dugaan ujaran kebencian kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Dikutip dari RMOL, Edy Mulyadi yang tengah dikecam akibat pernyataannya yang dianggap merendahkan warga Kalimantan, kembali diadukan ke polisi.
Kedatangan rombongan Gerindra Semarang ini guna membuat pengaduan terkait perbuatan menyiarkan berita ujaran kebencian dan sengaja menyebarkan informasi mengandung SARA yang dilakukan oleh Edy Mulyadi kepada Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Rombongan DPC Gerindra Semarang ke Polrestabes ini dipimpin langsung oleh ketuanya Joko Santoso, didampingi jajaran pengurus dan lembaga Advokasi hukum Laskara Kota Semarang.
Dalam pengaduannya itu, Gerindra Semarang mempersoalkan sebuah tayangan di akun YouTube Bang Edy Channel pada 20 Januari lalu.
"Di dalam channel YouTube tersebut Edy Mulyadi melakukan ujaran kebencian atau permusuhan yang ditujukan oleh Ketua Umum Partai Gerindra, Bapak Prabowo Subianto, terkait oligarki dan ancaman atas kedaulatan di ibukota," ujar Joko Santoso usai melakukan pengaduan di SPKT Mapolrestabes Semarang, Rabu (26/1).
Pernyataan Edy di channel YouTube itu yang memicu kader Gerindra di seluruh Indonesia bereaksi keras. Untuk itu, ia berharap Polri dapat menindaklanjuti pengaduan ini, lantaran dari sisi hukum sudah melanggar UU ITE.
Laporan DPC Partai Gerindra ini dituangkan dalam surat resmi dengan Nomor: 01.01/SP/LASKAR/I/2002. Sementara pengaduan tersebut diterima oleh bagian SIUM yang nantinya akan diteruskan ke Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. (RMOL/ima)