Seorang pedagang siomay di Kabupaten Brebes yang berinisial D (31) warga Kecamatan Kersana diamankan pihak kepolisian. Dirinya diamankan polisi pada Minggu (23/1).
Informasi yang diterima, dirinya ditangkap saat tengah mangkal berjualan siomay di sekitar Pom Bensin yang ada di Desa Limbangan, Kersana. Saat digeledah, pihak kepolisian menemukan beberapa paket ganja siap edar di gerobak siomay miliknya.
Kasat Narkoba AKP Aris Maryono mengatakan, penangkapan tersebut berkat laporan warga yang resah adanya peredaran narkoba di sekitar wilayah Kecamatan Kersana.
"Dari laporan warga itu, kami berhadil mengamankan terduga pelaku yang saat itu tengah mangkal berjualan siomay," terangnya.
Dari pengakuan terduga pelaku, kata dia, dirinya sudah beberapa bulan terakhir melakukan aksinya yang melawan hukum tersebut. Saat ditanya alasan berjualan ganja, dirinya berdalih untuk sampingan penghasilan.
"Satu paket ganja dijual seharga Rp50 ribu, setiap 40 paket ganja yang dijual tersangka mengaku bisa meraup keuntungan sampai Rp250 ribu," ujarnya.
Setelah diamankan, pihaknya langsung mengembangkan kasus tersebut. Hasilnya, polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya.
Di antaranya yakni MASW (27) dan MK (29) yang mana keduanya merupakan warga Desa Padakaton Kecamatan Ketanggungan yang menjadi pemasok ganja kepada pedagang siomay tersebut.
"Hasil pengembangan, kami menangkap dua tersangka lainnya yang menjadi pemasok barang haram tersebut. Polisi juga menyebut barang ganja yang diedarkan di Brebes merupakan pasokan kiriman dari Medan, Sumatera Utara," Jelasnya.
Selain mengamankan ketiga pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, mengamankan lebih dari 2 ons ganja siap edar.
"Akibat perbuatannya, ketiga terduga pelaku dikenakan Pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman kurungan 4 hingga 12 tahun penjara," pungkasnya. (ded/ima)