Terkait proses pergantian alat tangkap pada nelayan, Dinas Perikanan Kabupaten Brebes siap memberikan pendampingan.
Hal ini menyusul adanya peraturan baru dari Kementerian Perikanan dan Kelautan, menyangkut penggunaan alat tangkap jenis Jaring Tarik Berantong (Jabrik). Sehingga semua jenis alat tangkap yang tidak sesuai harus diganti.
"Sifatnya kami dari Dinas Perikanan bakal memberikan pendampingan terhadap nelayan yang akan mengganti alat tangkapnya. Kemarin, memang ada beberapa kendala yang dihadapi nelayan dalam proses perizinan ini," ungkap Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Brebes M. Zuhdan Fanany, Senin (24/1).
Dijelaskannya, untuk proses perizinan pergantian alat tangkap itu memang harus langsung diajukan ke pusat melalui gerai-gerai yang telah disediakan di daerah.
Beberapa waktu lalu ada 40 kapal nelayan dari Brebes yang mengajukan izin alat tangkap tersebut. Namun berkas yang mereka ajukan terkendala, karena para nelayan belum mempunyai kode billing.
"Kendala seperti di atas itu yang sering dialami oleh para nelayan. Jadi, kami siap membantu dan bila perlu mendampingi ke Kementerian untuk mencari solusi ini," ungkapnya.
Ditambahkannya, pada prinsipnya para nelayan Brebes yang sebelumnya memakai alat tangkap cantrang, mau mematuhi aturan pemerintah untuk mengganti alat tangkapnya dengan Jaring Tarik Berkantong. Namun karena ada miskomunikasi dan keterlambatan, sehingga prosesnya terkendala.
"Yang jelas kita akan membantu sebisa mungkin agar para nelayan bisa kembali melaut,” terangnya.
Seperti diketahui, dalam beberapa hari terakhir ratusan kapal milik nelayan di Kabupaten Brebes, kini pulang kampung dan bersandar di beberapa pelabuhan sepanjang pantai utara Brebes. Kapal-kapal tersebut tidak bisa melaut, karena terdampak kebijakan larangan terhadap alat tangkap jenis cantrang.
Jika mereka nekat mencari ikan akan ditangkap, dalam razia besar-besaran yang rencananya akan dilaksanakan mulai 23 Januari 2022.
Mereka bisa kembali melaut, jika alat tangkapnya diganti, dan melengkapi perizinan lainnya. Namun mereka kini terkendala untuk memproses perizinan pergantian alat tangkap tersebut. (ded/ima)