“Jika karena satu dan lain hal, pelaksanaannya kelak dihentikan, terpaksa berhenti, atau tak mampu dilanjutkan lagi, maka bersedia untuk mengakuinya sebagai kekonyolan yang pernah dilakukan, karena tak bersedia mendengar pendapat lain yang bertentangan,” ujar Faisal. (Fajar/ima)
Ibu Kota Negara Indonesia Terancam Senasib Korea Selatan, UU IKN Digugat ke MK
Sabtu 22-01-2022,15:27 WIB
Kategori :