Satu dari Lima Mobil Arteria Dahlan yang Diparkir di DPR Disebut Nunggak Pajak 16 Bulan

Sabtu 22-01-2022,04:20 WIB

Satu dari lima kendaraan berpelat sama milik anggota DPR Arteria Dahlan disebut menunggak pajak selama 16 bulan. Saat dikonfirmasikan kebenarannya, Direktur Lalu Lintas (Dilantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengaku belum mengeceknya.

Namun, Kombes Sambodo berjanji akan memeriksa terlebih dahulu kendaraan milik politikus PDIP itu. “Saya cek dahulu,” kata Sambodo saat dikonfirmasi, Jumat (21/1).

Data di situs Samsat DKI yang dilihat JPNN.com pada Jumat (21/1) sekitar pukul 16.20 WIB, menunjukkan pajak mobil bermerek Nissan Terra pelat B 1418 TJS tersebut belum dibayar sejak jatuh tempo pada 2 September 2020 lalu.

Pajak kendaraan bermotor (PKB) pokok yang seharusnya dibayarkan dari mobil itu sebesar Rp8.669.000. Jumlah itu belum mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000.

Lantaran pajak mobil itu belum dilunasi, ada denda yang harus dibayar sebesar Rp 2.046.300. Untuk denda SWDKLLJ sebesar Rp100.000. Karenanya, total pembayaran pajak plus denda yang harus dibayarkan sebanyak Rp10.815.300.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Arteria Dahlan memiliki lima mobil yang diparkir di gedung DPR. Kelima mobil ini memiliki pelat nomor sama, yakni 4196-07 dengan logo Polri.

Data di situs resmi Samsat DKI, Jumat (21/1), sekitar pukul 18.00 WIB, menunjukkan mobil bermerek Nissan Terra pelat B 1418 TJS tersebut belum membayar pajak sejak jatuh tempo pada 2 September 2020 lalu.

Ada stiker bertuliskan nama Arteria di lima mobil tersebut. Kepolisian memastikan hanya ada satu kendaraan milik Arteria yang berpelat khusus, yakni Pajero Sport.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Brigjen Ahmad Ramadhan, data di Bagian Inventarisasi Biro Pal Slog Polri menunjukkan ada pelat dengan nomor 4196-07 untuk Mitsubishi Pajero Sport Dakar atas nama pemilik H Arteri Dahlan. (jpnn/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait