Warung Ibunya Dicuri, Anak Ajak Duel Tetangganya Lalu Gorok Lehernya sampai Nyaris Putus

Sabtu 15-01-2022,04:20 WIB

Emosi melihat warung ibunya dibongkar tetangganya, Feri Prima (25) tega-teganya menggorok leher tetangganya, Rangga, hingga nyaris putus 2015 lalu.

Feri kemudian kabur dengan membiarkan Rangga tergeletak bersimbah darah di Kelurahan Karyajaya Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). 

Selama buron, Feri berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain, tapi masih di seputaran Sumsel. Dia ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di wilayah Lampung, Senin (11/1) malam, oleh Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, pimpinan Kompol Willy Oscar.

Tersangka Feri melakukan pembunuhan terhadap Rangga, Minggu (8/3/2015) pukul 21.00 WIB lalu. Jenazah Rangga baru ditemukan dua hari kemudian, Selasa (10/3/2015), sekitar pukul 17.35 WIB di sebuah rawa belakang tempat pemakaman umum (TPU), tidak jauh dari SPBU Karyajaya.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan, AKBP Tulus Sinaga mengungkapkan tersangka Feri kesal lantaran warung milik ibunya dibongkar Rangga. Selain itu, sejumlah barang dagangan serta uang Rp2 juta yang ada di dalam warung raib.

“Tersangka ini selalu berpindah-pindah tempat untuk sembunyi setelah kejadian. Masuk DPO selama tujuh tahun dan kita tangkap di Lampung di tempat persembunyiannya,” ujar Tulus Sinaga didampingi Kasubdit 3 Jatanras, Kompol Agus Prihadinika, dalam jumpa pers di Mapolda Sumatera Selatan, Jumat (14/1) sore.

AKBP Tulus menambahkan, saat melakukan aksi sadisnya, Feri rupanya membunuh Rangga dibantu kakaknya, YJ, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

“Tersangka ini kenal dengan korban karena merupakan tetangganya. Lantaran kesal, tersangka tahu kalau korban lah yang melakukan pencurian di warung milik ibunya. Korban sempat dijemput oleh kedua pelaku dan dibawa ke TPU dan langsung dibunuh dengan cara dibacok,” terang Tulus lagi.

Feri sendiri mengaku jika dirinya sempat duel dengan Rangga menggunakan senjata tajam jenis parang.

“Tersangka saat kejadian mengaku juga sempat terluka karena bacokan dari korban. Karena Rangga kalah, tersangka Feri dari arah belakang langsung menggorok leher korban,” tandas Tulus.

Tulus menambahkan saat ditangkap petugas terpaksa melumpuhkan kedua kaki tersangka Feri melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana mati. (sum/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait