Baru seminggu diberlakukan, larangan masuk dari 14 negara yang diberlakukan pekan lalu untuk menekan penyebaran varian Omicron akhirnya dicabut Pemerintah.
Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pencabutan larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) dari 14 negara itu berdasarkan pertimbangan stabilitas nasional, dan langkah mitigasi yang ketat di dalam negeri.
Keempat belas negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Perancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris dan Denmark.
Keputusan tersebut juga merupakan hasil rapat terbatas pada 10 Januari 2022 dan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
"Sejalan dengan antisipasi yang dilakukan pemerintah, Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan meniadakan daftar 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia," kata Wiku.
Ia mengatakan, pengaturan pembatasan daftar negara akan menyulitkan mobilitas, khususnya pemulihan ekonomi nasional.
Hingga per 10 Januari 2022, varian Omicron sudah meluas ke 150 dari 195 negara di dunia.
Dengan keputusan tersebut, pemerintah juga menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan, menjadi 7x24 jam. (rmol/zul)