Lantaran ogah mengurusi pandemi Covid-19 di daerahnya,
webelum kena OTT KPK, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) rupanya sempat membuat geger.
Abdul Gafur Mas’ud bahkan menyatakan akan mengundurkan diri dari Satgas Penanganan Covid-19 Penajam Paser Utara.
Pernyataan kontroversial Abdul Gafur Mas’ud itu disampaikan usai menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggung jawaban APBD Tahun Anggaran 2020, pada 29 Juli 2021 silam.
“Mulai hari ini, tahun ini, bulan enam, saya menyatakan akan menarik diri untuk mengurusi yang namanya Covid-19. Mulai dari pengadaan, penanganan serta yang lain-lain,” tegas kader Partai Demokrat ini.
Ia beralasan, bahwa Keputusan Presiden tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional justru akan membuatnya terkena masalah hukum.
“Karena ini menjadi masalah untuk kami. Saya tidak mau jadi masalah. Kami mau menolong masyarakat, tapi ternyata menjadi masalah hukum."
“Saya tidak mengerti ini masalah hukum ini kenapa. Masalahnya kenapa?” kata dia waktu itu.
Untuk diketahui, sebelum membuat pernyataan kontroversial itu, pengadaan bilik sterilisasi atau chamber di Kabupaten PPU jadi masalah.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan ada lebih bayar.
Bilik manusia lebih bayar sekira Rp509 juta. Sementara untuk kendaraan lebih bayar sekira Rp1,2 miliar.
“Kita mengadakan chamber, jadi masalah. Padahal masker saja yang dari harga 50 ribu satu kotak, saat itu di 2020 menjadi 500 ribu sampai jutaan rupiah."
“Chamber itu datang pada bulan 3, yang masih kurangnya perkapalan, pesawat dan akomodasi lainnya,” beber dia.
Menurutnya, Keppres itu sebagai peringatan negara dalam kondisi luar biasa (KLB).
Dengan demikian, risiko apapun di kemudian hari diambil untuk mengatasi situasi darurat. Termasuk penggunaan anggaran.
Hanya belakangan, AGM kesal lantaran pengadaan barang yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 membuat pejabat terkait ikut diperiksa.